Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Provinsi Jambi merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Provinsi Jambi disahkan oleh Notaris Provinsi Jambi pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Provinsi Jambi
SK Wali Provinsi Jambi tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Jambi periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Provinsi Jambi yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Jambi.
Status Organisasi
KOWANI Provinsi Jambi berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Jambi dengan kedudukan di Provinsi Jambi, Provinsi Jambi. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Jambi.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Provinsi Jambi dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Provinsi Jambi di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Jambi disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Provinsi Jambi tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Provinsi Jambi adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Jambi.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Jambi.
KOWANI Provinsi Jambi sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Provinsi Jambi disahkan oleh Wali Provinsi Jambi melalui Surat Keputusan.